SELAMAT DATANG DI WEBSITE RT01 RW01 BANJARANYAR DESA BANJARWATI. KAMI BERHARAP WEBSITE INI DAPAT MENJADI MEDIA INFORMASI WARGA SEKALIGUS SEBAGAI MEDIA ARSIP RT. MASUKAN DAN SARAN DEMI KEBAIKAN BERSAMA SANGAT KAMI NANTIKAN. TERIMAKASIH BANYAK SEBELUMNYA.

TUPOKSI

RINCIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
RT01 RW01 BANJARANYAR DESA BANJARWATI
KECAMATAN PACIRAN 62264
KABUPATEN LAMONGAN PROPINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2013 – 2016

Sekretariat: RT01/ 01 No Rumah 49   Banjaranyar   Kontak Telp. 085648253826/ 081230465013


I.Tugas Pokok RT adalah :
1.Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah.
2.Memelihara kerukunan hidup warga
3.Melaksanakan keputusan-keputusan anggota/ warga yg telah dibuat berdasar asas musyawarah mufakat.
4.Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat (Rencana jangka pendek dan jangka panjang).

II.Fungsi RT adalah :
1.Pengkoordinasian antar warga.
2.Pelaksanaan dan menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah.
3.Penanganan masalah kemasyarakatan yang dihadapai warga.

 III.Rincian Tugas dan Tanggungjawab Pengurus:


Tugas Pokok dan Tanggung jawab

1.Penasehat:
Memberikan nasehat dan arahan kepada Ketua RT dan pengurus RT dan warga RT baik diminta maupun tidak.
Memberikan pertimbangan penyusunan pengurus RT.
Memberikan pertimbagan terhadap semua kegiatan yang akan dilaksanakan oleh RT termasuk dalam menjalankan roda organisasi RT.

2.Ketua:
Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan jalannya tugas pokok ke RT-an.
Bersama sekretaris, bendahara dan seksi – seksi membuat laporan pertanggungjawaban.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

3.Wakil Ketua:
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua.
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan;

4.Sekretaris:
Menyelenggarakan administrasi termasuk pendataan penduduk dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
Melaksanakan segala urusan kesekretariatan RT.
Membuat laporan pertangungjawaban.
Menyusun proposal permohonan dana bantuan.
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan

5.Bendahara:
Menerima, menyimpan dan mengeluarkan pendanaan atas perintah atau ijin ketua.
Bertanggungjawab atas pembukuan keuangan dan pelaporan.
Pencatatan kekayaan yang dimiliki RT

6.Seksi Bidang Sosial dan Kemasyarakatan termasuk Humas :
Sosialiasi atas peraturan-peraturan yg telah ditetapkan baik RT, Desa, maupun Pemerintahan umumnya.
Menumbuhkan rasa sosial pada masyarakat melalui berbagai kegiatan dan perkumpulan.
Mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam.
Penggalangan dana dari masyarakat untuk masyarakat oleh masyarakat.
Membantu mengembangkan perekonomian warga.
Menjalin kerjasama ataupun koordinasi dengan seksi lainnya jika diperlukan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi seksi Sosial dan Kemasyarakatan.

7.Seksi Bidang Pembangunan :
Merencanakan dan mengkoordinir pelaksanaan penataan dan pembangunan lingkungan.
Melaksanakan Perencanaan dan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitan warga dan peningkatan sarana keperluan warga.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup;
Menjalin kerjasama ataupun koordinasi dengan seksi lainnya jika diperlukan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.

8.Seksi Bidang Keamanan dan Ketertiban Lingkungan:
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
Melaksanakan dan menggiatkan keamanan lingkungan RT.
Mengkoordinir keamanan pada Hajatan dan Kematian.
Bertanggungjawab dan mengkoordinir iuran ronda beserta pembukuannya.
Menjalin kerjasama ataupun koordinasi dengan seksi lainnya jika diperlukan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi Keamanan dan Ketertiban.

9.Seksi Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup:
Mengkordinir Pelaksanaan kebersihaan, keindahan lingkungan dan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, dilaksanakan tiap sekian waktu sebagaimana keputusan, sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong, taman dan selokan/kali, sekaligus sebagai ajang silaturahmi
Memperhatikan serta bertanggungjawab terhadap segala hal yang menyangkut kebersihan lingkungan RT
Memberikan motivasi dan penyuluhan kepada seluruh warga tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan bagi kesehatan diri dan keluarga.
Menggerakan minat warga untuk melakukan penghijauan dengan memasyarakatkan gemar menanam pohon di lingkungan masing-masing, untuk kepentingan keindahan dan kesegaran udara
Menjalin kerjasama ataupun koordinasi dengan seksi lainnya jika diperlukan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.

10.Seksi Bidang Pemuda, Olah Raga dan Kesenian : 
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga dan kepramukaan.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah.
Mengkoordinir Pemuda pada kegiatan kemasyarakatan dan bantuan Pemuda pada Hajatan dan Kematian atau kegiatan lain jika diperlukan.
Menggerakan Pemuda untuk ikut serta dalam kegiatan RT.
Mengkoordinir kegiatan peringatan hari besar nasional, maupun even-even lainnya.
Menjalin kerjasama ataupun koordinasi dengan seksi lainnya jika diperlukan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi Pemuda, Olah Raga dan Kesenian.

11.Seksi Bidang Peranan Wanita:
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana;( Membuat kegiatan keterampilan dan atau ekonomi kreatif).
Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga;
Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat;
Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan;
Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial;
Menjalin kerjasama ataupun koordinasi dengan seksi lainnya jika diperlukan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua maupun wakil ketua yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.

12.Seksi Bidang Kematian dan Kesehatan Masyarakat termasuk Bidang Keagamaan : 
Mengkoordinir dalam membantu hajatan, kematian.
Mengkoordinir dalam kegiatan besuk/opname.
Melaksanakan dan membina Imtaq.
Mengadakan dan melaksankan peringatan– peringatan keagamaan.
Mengadakan kegiatan penyuluhan kesehatan.
Mengadakan kegiatan bertemakan kesehatan.
Menjalin kerjasama ataupun koordinasi dengan seksi lainnya jika diperlukan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Seksi Kagamaan.

Tidak ada komentar: