RINCIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
RT01 RW01 BANJARANYAR DESA BANJARWATI
KECAMATAN PACIRAN 62264
KABUPATEN LAMONGAN PROPINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2013 – 2016
Sekretariat: RT01/ 01 No Rumah 49 Banjaranyar Kontak Telp. 085648253826/ 081230465013
I.Tugas Pokok RT adalah :
1.Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah.
2.Memelihara kerukunan hidup warga
3.Melaksanakan keputusan-keputusan anggota/ warga yg telah dibuat berdasar asas musyawarah mufakat.
4.Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat (Rencana jangka pendek dan
jangka panjang).
II.Fungsi RT adalah :
1.Pengkoordinasian antar warga.
2.Pelaksanaan dan menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah.
3.Penanganan masalah kemasyarakatan yang dihadapai warga.
III.Rincian Tugas dan Tanggungjawab Pengurus:
Tugas Pokok dan Tanggung jawab
1.Penasehat:
Memberikan nasehat dan arahan kepada Ketua RT dan pengurus RT dan warga RT baik diminta maupun tidak.
Memberikan pertimbangan penyusunan pengurus RT.
Memberikan pertimbagan terhadap semua kegiatan yang akan dilaksanakan oleh RT termasuk dalam menjalankan roda organisasi RT.
2.Ketua:
Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan jalannya tugas pokok ke RT-an.
Bersama sekretaris, bendahara dan seksi – seksi membuat laporan pertanggungjawaban.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
3.Wakil Ketua:
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua.
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan;
4.Sekretaris:
Menyelenggarakan
administrasi termasuk pendataan penduduk dan memberikan saran-saran
serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
Melaksanakan segala urusan kesekretariatan RT.
Membuat laporan pertangungjawaban.
Menyusun proposal permohonan dana bantuan.
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan
5.Bendahara:
Menerima, menyimpan dan mengeluarkan pendanaan atas perintah atau ijin ketua.
Bertanggungjawab atas pembukuan keuangan dan pelaporan.
Pencatatan kekayaan yang dimiliki RT
6.Seksi Bidang Sosial dan Kemasyarakatan termasuk Humas :
Sosialiasi atas peraturan-peraturan yg telah ditetapkan baik RT, Desa, maupun Pemerintahan umumnya.
Menumbuhkan rasa sosial pada masyarakat melalui berbagai kegiatan dan perkumpulan.
Mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam.
Penggalangan dana dari masyarakat untuk masyarakat oleh masyarakat.
Membantu mengembangkan perekonomian warga.
Menjalin kerjasama ataupun koordinasi dengan seksi lainnya jika diperlukan.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan
langsung dengan tugas seksi seksi Sosial dan Kemasyarakatan.
7.Seksi Bidang Pembangunan :
Merencanakan dan mengkoordinir pelaksanaan penataan dan pembangunan lingkungan.
Melaksanakan
Perencanaan dan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang
pembangunan fisik, perbaikan fasilitan warga dan peningkatan sarana
keperluan warga.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa,
menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan
bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan
lingkungan hidup;
Menjalin kerjasama ataupun koordinasi dengan seksi lainnya jika diperlukan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
8.Seksi Bidang Keamanan dan Ketertiban Lingkungan:
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di
bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa
aman dan tenteram;
Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
Melaksanakan dan menggiatkan keamanan lingkungan RT.
Mengkoordinir keamanan pada Hajatan dan Kematian.
Bertanggungjawab dan mengkoordinir iuran ronda beserta pembukuannya.
Menjalin kerjasama ataupun koordinasi dengan seksi lainnya jika diperlukan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi Keamanan dan Ketertiban.
9.Seksi Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup:
Mengkordinir
Pelaksanaan kebersihaan, keindahan lingkungan dan kerja bakti massal
yang melibatkan peran warga, dilaksanakan tiap sekian waktu sebagaimana
keputusan, sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah,
gorong-gorong, taman dan selokan/kali, sekaligus sebagai ajang
silaturahmi
Memperhatikan serta bertanggungjawab terhadap segala hal yang menyangkut kebersihan lingkungan RT
Memberikan
motivasi dan penyuluhan kepada seluruh warga tentang pentingnya menjaga
kebersihan lingkungan bagi kesehatan diri dan keluarga.
Menggerakan
minat warga untuk melakukan penghijauan dengan memasyarakatkan gemar
menanam pohon di lingkungan masing-masing, untuk kepentingan keindahan
dan kesegaran udara
Menjalin kerjasama ataupun koordinasi dengan seksi lainnya jika diperlukan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
10.Seksi Bidang Pemuda, Olah Raga dan Kesenian :
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian
kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta
pembinaan olahraga dan kepramukaan.
Melaksanakan kegiatan untuk
membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja
dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah.
Mengkoordinir
Pemuda pada kegiatan kemasyarakatan dan bantuan Pemuda pada Hajatan
dan Kematian atau kegiatan lain jika diperlukan.
Menggerakan Pemuda untuk ikut serta dalam kegiatan RT.
Mengkoordinir kegiatan peringatan hari besar nasional, maupun even-even lainnya.
Menjalin kerjasama ataupun koordinasi dengan seksi lainnya jika diperlukan.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan
dengan tugas seksi Pemuda, Olah Raga dan Kesenian.
11.Seksi Bidang Peranan Wanita:
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga
dan pelaksanaan program keluarga berencana;( Membuat kegiatan
keterampilan dan atau ekonomi kreatif).
Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga;
Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat;
Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan;
Meningkatkan
pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan,
keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial;
Menjalin kerjasama ataupun koordinasi dengan seksi lainnya jika diperlukan.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh ketua maupun wakil ketua yang berkaitan
langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.
12.Seksi Bidang Kematian dan Kesehatan Masyarakat termasuk Bidang Keagamaan :
Mengkoordinir dalam membantu hajatan, kematian.
Mengkoordinir dalam kegiatan besuk/opname.
Melaksanakan dan membina Imtaq.
Mengadakan dan melaksankan peringatan– peringatan keagamaan.
Mengadakan kegiatan penyuluhan kesehatan.
Mengadakan kegiatan bertemakan kesehatan.
Menjalin kerjasama ataupun koordinasi dengan seksi lainnya jika diperlukan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Seksi Kagamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar