SELAMAT DATANG DI WEBSITE RT01 RW01 BANJARANYAR DESA BANJARWATI. KAMI BERHARAP WEBSITE INI DAPAT MENJADI MEDIA INFORMASI WARGA SEKALIGUS SEBAGAI MEDIA ARSIP RT. MASUKAN DAN SARAN DEMI KEBAIKAN BERSAMA SANGAT KAMI NANTIKAN. TERIMAKASIH BANYAK SEBELUMNYA.

INFORMASI


EDISI 01 November 2013/ Berbagi Informasi


I. Surat Pengantar RT
Surat Pengantar RT merupakan persyaratan standar yg harus dibawa warga dalam pengurusan segala surat kependudukan yg diurus di pemerintahan desa, maupun yg akan melalaui pemerintahan desa. Surat kependudukan bisa meliputi akte, KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat Tanah, SKTM, dan lain-lain. Untuk memperoleh surat pengantar, cukup dengan membawa foto kopi KK dan menyampaikan maksud, tujuan keperluan surat pengantar kepada RT. Selanjutnya Anda memperoleh Surat Pengantar RT (untuk sementara tidak dipungut biaya, mengingat tidak ada ketentuan akan hal tersebut).

II. Kartu KK
Sejak berlakunya E-KTP diinformasikan bahwa kartu KK telah diganti dengan format baru dengan nama SIAK (format lama bernama SIMDUK).
KK SIMDUK ditanda tangani oleh Kecamatan Paciran.
KK SIAK ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamongan.
Bagi warga yg masih KK lama disarankan untuk mengurus KK yg baru, mengingat setiap pengurusan surat kependudukan akan memerlukan data KK yg terbaru, dan itu bersifat wajib.
catatan: SIMDUK ; Sistim Informasi Manajemen Kependudukan
             SIAK ; Sistim Informasi Administrasi Kependudukan
 
III. SKTM/ Surat Keterangan Tidak Mampu
SKTM dapat diperoleh di desa, yg dapat berfungsi untuk pengajuan keringanan atas pembiayaan anak didik/ mendapatkan beasiswa. SKTM juga dapat berfungsi untuk pengajuan keringanan atas pembiayaan pasien dalam perawatan rumah sakit yg telah dibebankan padanya.
Catatan: Bukan merupakan ketentuan baku bahwa dengan SKTM biaya mesti Ringan, tapi sifatnya sebatas pengajuan. Namun demikian dimungkinkan biaya yg dikenakan akan ringan

IV. JAMPERSAL/ Jaminan Persalinan
Merupakan program gratis  persalinan dari pemerintah yg merupakan perluasan dari program Jamkesmas. Jampersal ini merupakan pelayanan paket kesehatan yang mencakup semua proses persalinan. Mulai dari kontrol terhadap ibu hamil (antenatal), persalinan kontrol setelah melahirkan (postnatal) dan pelayanan keluarga berencana, “ ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lamongan Yuliarto Dwi M melalui Kabag Humas dan Infokom Anang Taufik.
“Program Jampersal ini berlaku di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas) dan tingkat lanjutan di rumah sakit kelas III.


V. Macam AKTE

 Layanan Pencatatan Sipil 

Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamongan

 AKTA KELAHIRAN PAYUNG HUKUM TERHADAP STATUS DIRI
DASAR HUKUM :
  1. UU No.23/2006 Tentang Adminduk
  2.  Perpres No 25/2008 tentang persyaratan & Tata cara Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil.
  3. PERDA Lamongan No. 29 Tahun 2007
  4. PERBUP Lamongan No.21 Tahun 2009 tentang Persyaratan &tata cara Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil.
  5. PERBUP Lamongan No.56 Tahun 2011 tentang SOP Pelayanan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil di Kab.Lamongan
Pemerintah menetapkan semua anak berhak  dicatat kelahirannya yang ditegaskan dalam tiga status hukum dalam penerbitan akta kelahiran:
  1. Anak pasangan suami istri dari perkawinnan yang sah.
  2. Anak seorang ibu.
  3. Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orangtuanya.
Pencatatan kelahiran sendiri selain mendukung program Administrasi Kependudukan menjadi data penting dalam perencanaan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan hak anak dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan hak sosial serta hak hukum lainnya. Setiap anak semestinya memiliki akta kelahiran agar memiliki status hukum yang kuat  ditengah masyarakat.
Manfaat / kegunaan akte kelahiran:
  1. Perlindungan hukum oleh Negara terhadap status diri seseorang.
  2. Persyaratan masuk sekolah, melamar pekerjaan, untuk mengurus pernikahan, untuk mengurus paspor, untuk haji dan umroh,serta untuk mengurus hukum keperdataan dan  penetapan ahli waris, serta berbagai kepentingan Administrasi Publik lainyan.
Syarat-syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Usia 0 – 60 hari (Gratis Retribusi )
  1. Mengisi Formulir Permohonan Akta Kelahiran .
  2. Surat Kelahiran Asli dari desa/kelurahan. /dokter/bidan/Rumah Sakit penolong kelahiran.
  3. Foto copy Akta Nikah /Akta Perkawinan Orang tua yang diligaliser pejabat berwenang.
  4. Foto copy KTP orang tua.
  5. Foto copy Kartu Keluarga.
  6. Menghadirkan 2 orang saksi dan foto copy KTP saksi.
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan .
Syarat-syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Lebih dari Usia 60 hari
  1. Mengisi Formulir Permohonan Akta Kelahiran .
  2.  Surat Kelahiran Asli dari desa/kelurahan dan dokter/bidan/penolong kelahiran.
  3. Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua dilegalisir Pejabat berwenang.
  4. Foto copy KTP orang tua.
  5. Foto copy Kartu Keluarga.
  6. Menghadirkan 2 orang saksi dan foto copy KTP saksi.
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan.
  8. Surat  Pernyataan .
  9. Denda Keterlambatan Pencatatan Kelahiran sebesar Rp. 25.000 sesuai dengan  Perda No. 29 Tahun 2007, tentang Adminduk.( Lembaran Daerah kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor  18/E).
Waktu Proses :
  • Desa                      : 2 (dua) hari kerja.
  • Dinas Dukcapil      : 3 (tiga) hari kerja
Akta Kematian.
Syarat yang harus dipenuhi :
  1.  Surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah setempat/ dokter/rumah sakit.
  2. Akta kelahiran/perkawinan dari si mati.
  3. Saksi 2 orang baik keluarga maupun bukan dengan syarat telah genap usia 21 tahun.
  4. Foto copy KTP/ KK ( bagi yang memiliki).
Waktu Proses:
  • Dinas Dukcapil      : 3 (tiga) hari kerja.
Akta Perkawinan.
Persyaratan untuk memperoleh Akta  Perkawinan :
  1. Foto copi Akta Kelahiran/surat keterangan kenal lahir kedua calon mempelai.
  2. Surat  keterangan  dari  Desa/  Kelurahan  dengan  menggunakan  Blanko  Model N1, N2, N3, N4.
  3. Foto copy surat Babtis kedua calon mempelai
  4. Surat bukti pemberkatan perkawinan di GEREJA .
  5. Surat ijin komandan bagi anggota TNI/ POLRI.
  6. Pas foto ukuran 4 x 6 , 3 lembar posisi berdampingan.
  7. Foto copi KTP kedua calon mempelai.
  8. Bagi Calon mempelai yang belum genap berusia 21 tahun harus mendapat ijin dari orang tuanya yang dilakukan dihadapan pegawai pencatat perkawinan dan setelahnya dibuat Akta ijin kawin dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  9. Menghadapkan 2 orang saksi dan foto copi KTP saksi.
  10. Bagi WNI keturunan melampirkan Surat Bukti Kewarga Negaraan RI ( SBKRI ).
  11. Bagi WNA melampirkan Surat Tanda Melapor Diri ( STMD ) dan tanda Pembayaran Pajak Bangsa Asing.
  12. Kalau ada perjanjian kawin harus dibuat sesaat sebelum perkawinan dilaksanakan secara tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
Waktu Proses
  • Dinas Dukcapil                  : 4 (empat) hari.
 Akta Perceraian.
.Pencatatan Perceraian bagi yang bukan beragama Islam dilakukan setelah yang bersangkutan mendapatkan Penetapan Pengadilan dan telah mempunyai hukum tetap paling lama 60 hari setelah mendapatkan keputusan pengadilan.
Untuk memperoleh akta perceraian syarat yang diperlukan :
  1. Mengajukan gugatan cerai oleh suami/istri kepada  Pengadilan Negeri untuk mendapatkan keputusan hakim tentang dikabulkannya gugatan perceraian.
  2. Setelah mendapat keputusan/vonis cerai, maka segera didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang  telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri.
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  menerbitkan kutipan akta perceraian.
Waktu Proses :
  • Dinas Dukcapil     : 4 (empat) hari kerja.
         Akta Pengakuan/Pengesahan Anak
Pencatatan Pengakuan anak hanya dapat dilakukan bagi Orang tua yang agamanya membenarkan Pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah,. dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar RT/RW yang diketahui Kepala Desa/ Lurah.
  2. Surat Pernyataan Pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung.
  3. Surat kelahiran dari Desa atau Kelurahan.
  4. Foto copy KTP/ KK Ibu Kandung dan Ayah biologis yang mengakui .
  5. Foto copy Surat Nikah/ Orang tua dan dilegarisir oleh Pejabat yang berwenang.
Waktu Proses
  • Dinas Dukcapil     : 3 (tiga) hari kerja.
Akta Pengangkatan Anak/Adopsi.
Pencatatan Pengangkatan Anak dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak ditetapkan Keputusan Pengadilan Negeri dengan memenuhi persyaratan  sebagai berikut:
  1.  Penetapan Pengadilan Negeri .
  2.  Kutipan Akta Kelahiran Anak.
  3.  Foto copi Akta Nikah/ Perkawinan Orang Tua Kandung dan     Orang Tua angkat dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
  4. Foto copy KTP dan KK Orang Tua Kandung dan Orang Tua Angkat.
Waktu Proses

Tidak ada komentar: