SELAMAT DATANG DI WEBSITE RT01 RW01 BANJARANYAR DESA BANJARWATI. KAMI BERHARAP WEBSITE INI DAPAT MENJADI MEDIA INFORMASI WARGA SEKALIGUS SEBAGAI MEDIA ARSIP RT. MASUKAN DAN SARAN DEMI KEBAIKAN BERSAMA SANGAT KAMI NANTIKAN. TERIMAKASIH BANYAK SEBELUMNYA.

TATIB RT

(orientasi/ harapan menuju lingkungan yang baik)


PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 01 – RUKUN WARGA 01
DUSUN BANJARANYAR KEC. PACIRAN 62264 KAB. LAMONGAN
PROPINSI JAWA TIMUR


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Warga RT 01/ RW 01 adalah warga yang menetap di wilayah  dengan batas   utara adalah  Jalan Raden Qosim, batas selatan adalah  jalan lapangan Mbabrik (catatan; rumah yg menghadap jalan lapangan Mbabrik sudah Wilayah Desa Drajat/ belakang rumah tersebut wilayah RT01), batas timur adalah Jalan Raya Sunan Drajat, batas barat adalah Pondok Pesantren Sunan Drajat.
  2. Warga dengan status kependudukan dari wilayah lain alias bukan warga RT01 yg menyewa/ tinggal di wilayah RT01 maka wajib mengikuti ketentuan umum yg berlaku di RT01.
  3. Selanjutnya diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram, aman dan damai.

BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

  1. RT 01 berada dibawah RW 01 Dusun Banjaranyar Desa Banjarwati Kecamatan Paciran Kode Pos 62264, Kabupaten Lamongan Propinsi Jawa
  2. Warga RT 01 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 01, baik dirumah milik sendiri ataupun
  3. Status Warga lain yg tinggal/ menyewa di wilayah RT01 sudah termasuk warga (sementara), sehingga berhak memperoleh hak-hak umumnya dengan tetap memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam wilayah RT01 RW01.

BAB III
KETENTUAN UMUM

I. HAK WARGA
  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat, kritik dan saran baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 01.
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 01.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
  5.  Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT.  
  6. Setiap warga berhak memperoleh perlindungan, keamanan, kenyamanan termasuk warga lain (sementara) yg menyewa/ tinggal di wilayah RT01.


II. KEWAJIBAN WARGA
  1. Semua Warga yg berdomisili di wilayah RT01 wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
  2. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun KTP musiman/ KTP sementara.
  3. Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 2.000,- pada saat pertemuan warga setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada bendahara/koordinator paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  4. Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data kependudukan dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  5. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 01 / RW 01 maksimal 2 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga, serta membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-
  6. Warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi seiklasnya dan akan disimpan sebagai kas RT 01 / RW 01, tidak berlaku bagi warga yang kurang mampu/ keluarga miskin.
  7. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri atau jika berhalangan wajib diwakilkan untuk menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
  8. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  9. Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah Desa, minimal Ketua RT.
  10. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).
  11. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga tanpa ada pengecualian.
  12. Hal-hal lain akan ditentukan menyusul.

III. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
  1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.

IV. DANA SOSIAL WARGA

  1. Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT atau Dana Kematian dan Kesehatan Masyarakat.
  2. Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
  3. Sakit Rawat Inap (minimal 2 hari) mendapat santunan uang senilai .......................
  4. Warga yg meninggal Dunia, maka pihak keluarga akan mendapatkan santunan dari dana Kematian dan Kesehatan Masyarakat bagi yg tidak mampu .......................
  5. Warga yg meninggal akan mendapatkan perlengkapan Jenazah (kain kafan, batu nisan, papan/ prupo), dan uang santunan untuk ahli waris sebesar Rp. 200.000,-

V. PERLENGKAPAN SOSIAL WARGA

Dengan tetap memperhatikan ketentuan yg berlaku, yakni antara lain warga dimohon memberikan seiklasnya biaya perawatan perlengkapan sosial, dibayarkan pada tempat yang telah ditentukan adapun perlengkapan sosial warga meliputi;
  • Tikar
  • Sound
  • Genset
  • Kabel + lampu
  • Kursi
  • Dan lain-lain.

VI. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
  1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa) untuk kerja bakti bersifat khusus, dilaksanakan 1 (bulan) sekali pada jumat pertama dimulai pukul 07.00 Wib sampai dengan selesai.
  2. Peserta kerja bakti 1 (satu) rumah minimal 1 (satu) orang yang bersifat umum dengan tempat fasilitas umum lebih lanjut tempatnya akan ditentukan kemudian.  Dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali pada Jum’at kedua yang akan dimulai pukul 07.00 Wib sampai selesai. Apabila berhalangan hadir maka dikenakan denda .......................- kecuali yang bersangkutan sakit (rawat inap) atau sedang di luar kota. Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti. Denda kerja bakti akan diambil oleh seksi bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup.

VII. KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA
  1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 01 / RW 01 untuk melakukan kegiatan yang melanggar norma-norma masyarakat (aturan agama) maupun aturan hukum, seperti halnya transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud bermalam/ menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 01 / RW 01 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
  3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
  4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang bermaksud ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysistter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 2 x 24 Jam.
  5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
    • Hari Senin s/d Jum’at : s/d pukul 23.00 Wib;
    • Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d pukul 24.00 Wib
  6. Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan
  7. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan  lampu teras setiap termasuk lampu belakang rumah (minimal jam 11 malam lampu belakang rumah sudah dinyalakan).
  8. Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang telah ditentukan (bersifat insindental/ ditentukan  kemudian) mulai pukul 23.00 ~ 04.00 sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan. Apabila berhalangan hadir akan dikenakan denda ......................,- kecuali yang bersangkutan sakit (rawat inap). Denda ronda akan diambil oleh ketua regu yang bersangkutan yang selanjutnya akan disetorkan kepada koordinator keamanan yang disimpan sebagai Kas Ronda.
  9. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 01 RW 01.
  10. Hal-hal lain akan ditentukan menyusul.

VIII. LAIN-LAIN
  1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.  Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
  2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah RI.
  3. Warga diharapkan menuliskan  nomer rumah maupun nomor telepon, agar dapat mempermudah pengurus dalam berkoordinasi/ berkomunikasi.
  4. Warga masing-masing diwajibkan mempunyai tempat buang sampah sendiri/ tempat buang sampah bersama.

BAB IV
PINDAHAN

  1. Warga yang pindah keluar wilayah RT 01 diwajibkan melapor ke pengurus RT 01 dan membuat surat pindah dari RT 01 RW 01.
  2. Warga yang pindah keluar wilayah RT 01, bukan lagi warga RT 01.
  3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 01, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 01 bukan warga RT 01
  4. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 01 RW 01 Wajib Melapor kepada Ketua RT 01 dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT dalam tempo 3 x 24 Jam.
  5. Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.


BAB V
MUSYAWARAH

IX. MUSYAWARAH WARGA 
  1. Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
  2. Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
  3. Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
  4. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.

X. MUSYAWARAH PENGURUS
  1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 2 bulan sekali.
  2. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak.


BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT
XI. KUALIFIKASI CALON
  
Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
  1. Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap  di RT01 sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memiliki KTP diwilayahnya.
  2. Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.

XII. MASA JABATAN
  1. Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
  2. Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode.

XIII. TATA CARA PEMILIHAN
  1. Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
  2. Setiap Rumah  diwakili 1(satu) suara.
  3. Mekanisme Pemilihan Ketua RT ditentukan kemudian.
  4. Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
  5. Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT.


BAB VII
KEPENGURUSAN


XIV. KEPENGURUSAN YANG BARU MULAI BERJALAN APABILA:
  1. Adanya serah terima secara adminitratif dari      kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang  kas, laporan      keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
  2. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
  3. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
  4. Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
  5. Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
  6. Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 2 bulan sekali.
  7. Pengurus wajib membuat laporan keuangan bulanan secara terbuka (ditulis rinci) dengan cara ditempel pada papan informasi warga pada tempat yang telah tersedia/ maupun laporan yang disampaikan secara langsung pada warga saat pertemuan rutinan. Begitu juga dalam hal pembuatan laporan kegiatan.

BAB VIII
PENUTUP


Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan / atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga.
Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT wajib memberikan 1 (satu) salinan kepada setiap rumah. 

Berdasarkan keputusan seluruh warga RT01 RW01 dalam rapat bersama penentuan TATIB RT  pada tanggal...... tempat..... yg dihadiri semua jajaran pengurus RT dan warga RT01 RW01.  Maka dengan ini diputuskan melalui  Ketua RT dan diketahui Lembaga kemasyarakatan desa lainnya yakni RW dan Dusun.  Dan ditetapkan pada.....



Banjaranyar, 01 September 2013
Ditetapkan Oleh;

KETUA RT 01
ttd


SULISTIYO

Diketahui Oleh; 

KETUA  RW   01                                   KEPALA DUSUN 
ttd                                                       ttd


SARGONO                                        SUPARMAN

Tidak ada komentar: